Cornelis Dorong Tata Kelola Gambut Berkelanjutan di Landak

 

Cornelis Dorong Tata Kelola Gambut Berkelanjutan di Landak
Cornelis melaksanakan kegiatan Tata Kelola Gambut Berkelanjutan di Landak.

Ngabang, Landakpost Anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kalimantan Barat, Dr. (H.C.) Cornelis, M.H., melaksanakan kegiatan Tata Kelola Gambut Berkelanjutan di Landak. Kegiatan ini dilakukan bersama masyarakat di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam upaya memperkuat tata kelola dan perlindungan ekosistem gambut di wilayah Kalimantan Barat.

Dorongan Legislator untuk Perlindungan Ekosistem Gambut

Cornelis menegaskan pentingnya pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan ekologis dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Menurutnya, tata kelola gambut yang baik tidak hanya mencegah bencana kebakaran lahan, tetapi juga mendukung kehidupan ekonomi warga melalui pemanfaatan sumber daya yang ramah lingkungan.

“Gambut adalah anugerah, bukan hambatan. Kita harus kelola dengan ilmu dan kebijakan yang berpihak pada kelestarian,” ujarnya di hadapan masyarakat dan perangkat desa.

Cornelis juga menekankan bahwa penguatan kapasitas lokal menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan. Ia mengapresiasi sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil dalam mendukung regulasi nasional terkait perlindungan gambut.

Kerja Sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup

Kegiatan di Desa Pak Mayam ini merupakan bagian dari program edukasi dan sosialisasi KLHK tentang pengelolaan ekosistem gambut. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kawasan gambut sebagai penyimpan karbon alami dan pengendali iklim.

Dalam kesempatan tersebut, tim dari KLHK memaparkan berbagai langkah yang tengah dilakukan pemerintah untuk memperkuat tata kelola lahan basah, termasuk pengawasan, pemulihan ekosistem, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk terus mengedepankan pendekatan kolaboratif dalam pengelolaan lingkungan, di mana masyarakat menjadi pelaku utama pelestarian alam.

Upaya perlindungan gambut di Indonesia telah diatur dalam sejumlah kebijakan strategis. Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang kemudian diperbarui menjadi PP No. 57 Tahun 2016, menjadi payung hukum utama bagi pengelolaan ekosistem ini. Regulasi tersebut mengatur langkah sistematis dan terpadu mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, hingga penegakan hukum.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 1 Tahun 2016, yang kemudian diperbaharui menjadi Perpres No. 120 Tahun 2021, membentuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Lembaga ini berperan mempercepat pemulihan kawasan yang rusak akibat kebakaran lahan besar tahun 2015, sekaligus memperluas mandat restorasi hingga ke ekosistem mangrove.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2011, yang diperbarui menjadi Inpres No. 5 Tahun 2019, untuk menghentikan pemberian izin baru di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut. Kebijakan ini menandai komitmen kuat negara dalam menekan deforestasi dan menjaga sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Komitmen Berkelanjutan dan Harapan Daerah

Cornelis menilai bahwa regulasi nasional tersebut perlu diterjemahkan secara efektif di daerah. Ia berharap pemerintah daerah bersama masyarakat dapat terus memperkuat pengawasan dan implementasi kebijakan di lapangan.
“Peraturan sudah jelas, tinggal bagaimana kita menghidupkannya dalam praktik. Kalau masyarakat dilibatkan, hasilnya akan nyata,” katanya.

Masyarakat Desa Pak Mayam menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka berharap dukungan berkelanjutan dari pemerintah dan wakil rakyat agar pengelolaan gambut di Landak tidak hanya berorientasi pada konservasi, tetapi juga membawa manfaat ekonomi yang adil dan lestari.

Pewarta: Rangkaya Bada


Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url