Bupati Landak Masa ke Masa
Bupati Landak (gambar-diri ukuran besar), penjabat bupati (kecil); kantor bupati dan rujab bupati Landak. Atas ke bawah: Cornelis, Adrianus, Jakeus, Karol (KMN), Samuel. |
LANDAK POST Bupati
adalah kepala pemerintahan daerah tingkat kabupaten yang dipilih langsung oleh
rakyat. Tugas utamanya adalah mengelola urusan pemerintahan kabupaten dan
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten. Dalam pelaksanaan
tugasnya, Bupati bertanggung jawab kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan
provinsi.
Hal itu menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Pada era Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, jabatan Bupati cenderung dipandang sebagai bagian dari struktur pemerintahan yang diatur secara otoriter.
Bupati pada masa
Orba diangkat oleh pemerintah pusat dan memiliki ketergantungan yang
tinggi terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Bupati berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam
menjalankan pemerintahan daerah. Selama era Orde Baru, pemilihan Bupati umumnya
tidak bersifat langsung dan demokratis.
Baca Kabupaten Landak
Proses pemilihan sering dikendalikan oleh pemerintah pusat,
sehingga keterlibatan masyarakat dalam menentukan Bupati terbatas. Hal ini
menciptakan hubungan yang lebih kuat antara Bupati dan pemerintah pusat
daripada antara Bupati dan masyarakat setempat.
Era Reformasi yang dimulai dengan jatuhnya rezim Orde Baru pada
tahun 1998 membawa perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan daerah,
termasuk dalam pemilihan Bupati.
Pemilihan Bupati diubah menjadi proses yang lebih demokratis dan
transparan. Pemilihan Bupati sekarang dilakukan secara langsung oleh rakyat
melalui pemilihan umum.
Pada awal pembentukannya pada tahun 1999, pemilihan Bupati Landak masih dilakukan dengan sistem yang lebih terkontrol oleh pemerintah pusat. Namun, seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan peraturan, pemilihan Bupati di Kabupaten Landak telah berubah menjadi proses yang lebih demokratis.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam mengatur urusan
pemerintahannya sendiri. Ini memungkinkan Bupati memiliki peran yang lebih
strategis dalam pembangunan dan pengelolaan daerahnya.
Baca Sungai Kumpang, Tadinya Akan Diberi Nama Jalan Palis Nu' Cornelis
Dalam era Reformasi, partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan
Bupati semakin ditekankan. Kandidat Bupati harus berkompetisi secara terbuka
untuk memenangkan dukungan rakyat.
Reformasi juga membawa perubahan dalam transparansi dan
akuntabilitas dalam pemerintahan daerah. Bupati diharapkan untuk melaksanakan
tugasnya dengan integritas dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran
daerah.
Pemilihan Bupati di Kabupaten Landak
Kabupaten Landak, yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, juga mengalami
perubahan dalam sistem pemilihan Bupatinya seiring dengan perkembangan nasional
dalam era Reformasi.
Pada awal pembentukannya pada tahun 1999, pemilihan Bupati Landak
masih dilakukan dengan sistem yang lebih terkontrol oleh pemerintah pusat.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan peraturan, pemilihan
Bupati di Kabupaten Landak telah berubah menjadi proses yang lebih
demokratis.
Baca Cornelis, Sang Pemimpin Yang Tertulis Dalam Hati Rakyat
Saat ini, pemilihan Bupati Landak dilaksanakan secara langsung
oleh rakyat Kabupaten Landak melalui pemilihan umum. Calon Bupati yang
mencalonkan diri harus bersaing dalam kompetisi politik yang terbuka dan
kompetitif untuk mendapatkan dukungan rakyat. Proses ini mencerminkan semangat
reformasi yang mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pemilihan pemimpin
daerah mereka.
Sejak pembentukan Kabupaten Landak pada tahun 1999, berbagai tokoh
telah memimpin daerah ini dengan visi pembangunan yang berbeda. Setiap Bupati
membawa perubahan dan mencerminkan dinamika politik dan perkembangan ekonomi di
Kabupaten Landak.
Pemahaman tentang peran dan evolusi jabatan Bupati, baik pada era
Orde Baru maupun era Reformasi, serta mekanisme pemilihan Bupati di Kabupaten
Landak sangat penting dalam konteks perubahan politik dan pemerintahan di
Indonesia.
Reformasi ini bertujuan untuk memastikan pemerintahan daerah yang
lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat dan lebih sesuai dengan
prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam konteks pemerintahan Indonesia, jabatan Bupati memiliki peran
penting dalam mengelola pemerintahan daerah tingkat kabupaten. Untuk memahami
peran dan evolusi jabatan Bupati, kita perlu mengkaji dasar hukumnya, sejarah
perkembangan Bupati pada era Orde Baru dan Reformasi, serta mekanisme pemilihan
Bupati di Kabupaten Landak.
Jabatan Bupati Menurut Undang-Undang
Definisi jabatan Bupati dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. Menurut undang-undang ini, Bupati adalah kepala
pemerintahan daerah tingkat kabupaten yang dipilih langsung oleh rakyat.
Tugas utama bupati adalah mengelola urusan pemerintahan kabupaten
dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten. Dalam
pelaksanaan tugasnya, Bupati bertanggung jawab kepada gubernur sebagai kepala
pemerintahan provinsi.
Bupati memiliki wewenang dalam berbagai aspek pemerintahan
kabupaten, termasuk perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah,
pengangkatan dan pemberhentian pegawai daerah, serta pengaturan urusan
pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Bupati Era Orde Baru dan Reformasi
Pada era Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, jabatan Bupati
cenderung dipandang sebagai bagian dari struktur pemerintahan yang diatur
secara otoriter.
Bupati pada masa itu sering diangkat oleh pemerintah pusat dan
memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat. Mereka berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat
dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Selama era Orde Baru, pemilihan Bupati umumnya tidak bersifat
langsung dan demokratis. Proses pemilihan sering dikendalikan oleh pemerintah
pusat, sehingga keterlibatan masyarakat dalam menentukan Bupati terbatas. Hal
ini menciptakan hubungan yang lebih kuat antara Bupati dan pemerintah pusat
daripada antara Bupati dan masyarakat setempat.
Era Reformasi yang dimulai dengan jatuhnya rezim Orde Baru pada
tahun 1998 membawa perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan daerah,
termasuk dalam pemilihan Bupati. Reformasi tersebut tercermin dalam beberapa
aspek:
Pemilihan Bupati diubah menjadi proses yang lebih demokratis dan
transparan. Pemilihan Bupati sekarang dilakukan secara langsung oleh rakyat
melalui pemilihan umum.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam mengatur urusan
pemerintahannya sendiri. Ini memungkinkan Bupati memiliki peran yang lebih
strategis dalam pembangunan dan pengelolaan daerahnya.
Dalam era Reformasi, partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan
Bupati semakin ditekankan. Kandidat Bupati harus berkompetisi secara terbuka
untuk memenangkan dukungan rakyat.
Keterbukaan dan Akuntabilitas: Reformasi juga membawa perubahan
dalam transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah. Bupati
diharapkan untuk melaksanakan tugasnya dengan integritas dan
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran daerah.
Pemilihan Bupati di Kabupaten Landak
Kabupaten Landak, yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, juga mengalami
perubahan dalam sistem pemilihan Bupatinya seiring dengan perkembangan nasional
dalam era Reformasi.
Pada awal pembentukannya pada tahun 1999, pemilihan Bupati Landak
masih dilakukan dengan sistem yang lebih terkontrol oleh pemerintah pusat.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan peraturan, pemilihan
Bupati di Kabupaten Landak telah berubah menjadi proses yang lebih demokratis.
Saat ini, pemilihan Bupati Landak dilaksanakan secara langsung
oleh rakyat Kabupaten Landak melalui pemilihan umum. Calon Bupati yang
mencalonkan diri harus bersaing dalam kompetisi politik yang terbuka dan
kompetitif untuk mendapatkan dukungan rakyat. Proses ini mencerminkan semangat
reformasi yang mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pemilihan pemimpin
daerah mereka.
Mekanisme pemilihan Bupati di Kabupaten Landak, seperti halnya di
daerah-daerah lain di Indonesia, mencerminkan perubahan signifikan dalam sistem
politik dan pemerintahan daerah yang telah terjadi selama dua dekade
terakhir.
Reformasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilihan Bupati
lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas,
sehingga pemimpin daerah dapat lebih efektif dalam mengelola urusan
pemerintahan kabupaten dan memajukan kesejahteraan masyarakatnya.
Dengan demikian, pemahaman tentang peran dan perkembangan jabatan
Bupati, baik pada era Orde Baru maupun era Reformasi, serta mekanisme pemilihan
Bupati di Kabupaten Landak menjadi penting dalam konteks perubahan politik dan
pemerintahan di Indonesia. Reformasi ini terus berlanjut, menciptakan harapan
untuk pemerintahan daerah yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat setempat.
Bupati Landak Sejak Tahun 1999
Sejak kabupaten Landak dibentuk pada tahun 1999, banyak tokoh
telah mengambil peran penting dalam memimpin dan mengarahkan nasib daerah ini.
Mereka membawa visi dan misi mereka untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan
bagi masyarakat. Mari kita telusuri perjalanan kepemimpinan Bupati Landak
selama lebih dari dua dekade ini.
- Dr. H. Agus Salim, M.M. (1999–2001) menjadi Bupati Landak pertama setelah pembentukan kabupaten ini pada tahun 1999. Ia membuka lembaran baru dalam sejarah Landak dan membawa visi pembangunan pertama ke wilayah ini.
- Drs. Cornelis, M.H. (2001–2006) melanjutkan perjalanan ini dengan dua periode kepemimpinan. Di periode pertama, ia bekerja sama dengan Wakil Bupati Nicodemus Nehen, S.Pd., dan di periode kedua, Dr. Drs. Adrianus Asia Sidot, M.Si. mendampinginya.
- Pergantian kepemimpinan terjadi pada tahun 2008 ketika Dr. Drs. Adrianus Asia Sidot, M.Si. (2008–2011) menggantikan Bupati Cornelis, yang maju dalam Pilgub Kalbar 2008. Ia memimpin bersama Wakil Bupati Agustinus Sukiman, SH, lalu Herculanus Heriadi, S.E. pada periode berikutnya (2011–2016).
- Di tengah perjalanan yang panjang, Ir. Jakius Sinyor, M.T. menduduki jabatan sebagai penjabat Bupati Landak pada tahun 2016 hingga 2017, memberikan kontribusi dalam menjaga stabilitas pemerintahan.
- Pada tahun 2017, Karolin Margret Natasa terpilih sebagai Bupati Landak dan mengemban tugasnya hingga 2022. Selama masa kepemimpinannya, ia berduet dengan Wakil Bupati Herculanus Heriadi, S.E.
- Kini, pada tahun 2023, Samuel, S.E., M.Si. menjadi penjabat Bupati Landak yang menjaga roda pemerintahan tetap berjalan dengan lancar.
Perjalanan kepemimpinan Bupati Landak sejak pembentukannya hingga kini adalah cerminan dari
dinamika politik, perkembangan ekonomi, dan aspirasi masyarakat yang
beragam.
Warga yang mengantongi KTP Kabupaten dengan luas 9.909 km² ini perlu terus mengikuti perkembangan politik dan pemerintahan di daerah ini adalah kunci untuk memahami bagaimana kabupaten ini terus tumbuh dan berkembang dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warganya.*)