Masyarakat Dayak Kabupaten Landak Tolak Keras Satgas PKH: “Tanah Ulayat Leluhur Bukan Milik Negara”
| Masyarakat Dayak Kabupaten Landak Tolak Keras Satgas PKH. sumber gambar: https://aksaraloka.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_9013-scaled.jpg |
Masyarakat Dayak di Kabupaten Landak menolak keras kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Warga menegaskan bahwa tanah ulayat leluhur bukan milik negara, melainkan ruang hidup yang diwariskan turun-temurun dan tak dapat diambil alih atas nama hukum formal.
Ratusan warga masyarakat adat Dayak di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kembali menggelar aksi penolakan tegas terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Penolakan keras oleh warga pada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Penolakan warga ini mencapai puncaknya pada pertengahan Maret 2026, ketika rencana pemasangan patok atau plang batas kawasan hutan produksi di wilayah tanah ulayat adat mereka dinilai mengancam keberadaan leluhur yang telah diwarisi selama ribuan tahun.
Aksi dimulai sejak awal Maret 2026, tepatnya saat Ketua Satgas PKH Dody Tri Winarto melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Landak pada 3 Maret.
Kunjungi Menjaga Warisan dalam Keberagaman Alam dan Budaya Binua Landak
Rencana penertiban eks konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang kini berstatus kawasan hutan produksi mencakup Desa Banying, Desa Rabak, Desa Gombang, dan beberapa desa lain di Sengah Temila. Namun, bagi masyarakat Dayak, wilayah tersebut bukan sekadar lahan negara, melainkan tanah adat/ulayat yang menjadi tulang punggung kehidupan, identitas spiritual, dan warisan budaya.
Pada 16 Maret 2026, ratusan warga Desa Rabak turun ke persimpangan Dusun Singkut Bulu. Mereka memasang adat Pamabakng suatu ritual adat Dayak yang bermakna penolakan resmi dan perlindungan tanah.
Adi Wijaya juga menegaskan bahwa Satgas PKH bersifat ad hoc dan tidak berwenang menghapus hak tanah ulayat yang bersifat asli dan turun-temurun.
Spanduk-spanduk besar bertuliskan “Tolak Patok Satgas PKH”, “Tanah Ulayat Bukan Kawasan Hutan Negara”, dan “Cabut IUP Tambang di Tanah Adat” dibentangkan. Aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa; ia adalah bentuk perlawanan kolektif yang menggabungkan kekuatan adat dengan tuntutan hukum modern.
Perwakilan warga Desa Rabak, Armansius, menyampaikan dengan tegas: “Hari ini kami datang bersama-sama untuk menolak penetapan patok batas di Desa Rabak. Kami merasa kecewa dan tidak menerima keputusan tersebut. Karena itu, masyarakat Desa Rabak menolak sepenuhnya penetapan patok batas ini.”
Baca Landak en Tajan: Sebuah Istilah, Dua Wilayah, Satu Lensa Kolonial
Ia menambahkan bahwa lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk perkebunan dan pertanian adalah warisan nenek moyang. “Sejak nenek moyang, kami kelola lahan ini untuk bercocok tanam. Hasilnya kami gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan menyekolahkan anak-anak. Jika wilayah ini diambil, kami tidak punya pilihan untuk bertahan hidup,” ujarnya.
Pengakuan keberadaan hutan adat
Penolakan semakin meluas. Pada 19 Maret 2026, di Dusun Bintang, Sekretariat Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sengah Temila, digelar ritual Pamabakng dan Siam Pahar secara resmi. Acara dihadiri 17 Timanggong (pemimpin adat) dari 14 desa dan 17 binua ketimanggongan, termasuk perwakilan dari kecamatan tetangga seperti Sompak, Sebangki, dan Mandor. Ketua Forum Timanggong Kabupaten Landak, Ir. Adi Wijaya, membacakan pernyataan sikap bersama, didampingi Ketua DAD Sengah Temila, Muhidin.
“Tanah ulayat adat bukan tanah negara. Negara wajib mengakui dan melindungi. Penetapan kawasan hutan tanpa persetujuan adat adalah ilegal,” tegas Adi Wijaya.
Ia merujuk Pasal 18B dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengakui keberadaan hutan adat. “Hutan adat bukan hutan negara. Semua penetapan kawasan hutan di wilayah tanah adat dapat dibatalkan jika tidak melalui persetujuan masyarakat adat,” tambahnya.
Adi Wijaya juga menegaskan bahwa Satgas PKH bersifat ad hoc dan tidak berwenang menghapus hak tanah ulayat yang bersifat asli dan turun-temurun.
“Penertiban oleh Satgas PKH tidak dapat menghapus hak tanah ulayat yang bersifat asli, turun-temurun, dan tidak bisa dihapus secara sepihak,” katanya. Jika ada pihak yang melanggar adat Pamabakng, sanksi hukum adat akan dikenakan.
“Apabila ada pihak yang melecehkan adat Pamabakng ini, maka akan dituntut secara hukum adat karena dianggap menghina masyarakat Dayak secara keseluruhan,” ancamnya.
Timanggong Binua Suari dari Desa Paloan, Minen, menjelaskan: “Adat Pamabakng artinya menangkal, menolak. Jika dilanggar, masyarakat akan bertindak. Mulai detik ini sampai seterusnya.”
Masyarakat menolak keras karena tidak ada proses sosialisasi yang memadai, tidak ada musyawarah adat, dan sama sekali tidak pernah ada penyerahan tanah ulayat kepada siapa pun. “Kami sudah melakukan Pamabakng, yang artinya menolak semua kegiatan yang menyangkut PKH dan pertambangan di Kecamatan Sengah Temila,” tegas Muhidin.
Latar belakang konflik ini berakar pada sejarah panjang masyarakat Dayak di Landak. Kabupaten yang mayoritas penduduknya suku Dayak ini merupakan wilayah yang telah dihuni secara turun-temurun sejak ribuan tahun lalu.
Baca Krisantus, Wagub Kalbar, Geram pada Perusahaan di Kalbar : “Nyari Uang di Sini, Kontribusi Nol”
Tanah ulayat bukan hanya sumber ekonomi melalui pertanian, perkebunan sawit plasma, dan hasil hutan; melainkan juga memiliki nilai spiritual yang sakral. Bagi orang Dayak, tanah leluhur adalah bagian dari identitas, tempat ritual, dan warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Pemasangan patok Satgas PKH dianggap sebagai bentuk kesewenangan yang mengganggu harmoni tersebut.
Masyarakat juga menghubungkan penertiban ini dengan dugaan kepentingan oligark dan perusahaan pertambangan. Beberapa izin usaha pertambangan (IUP) berada di kawasan yang sama. Mereka menuntut pencabutan IUP tersebut. “Kami menolak segala bentuk izin pertambangan dan kegiatan penertiban kawasan hutan yang dinilai tidak melibatkan persetujuan masyarakat adat setempat,” bunyi pernyataan sikap kolektif.
Konflik ini bukan yang pertama di Kalimantan Barat. Sebelumnya, gejolak serupa terjadi di Desa Banying. Namun, skala penolakan di Sengah Temila kali ini lebih masif, melibatkan hampir seluruh unsur adat dari 14 desa.
Ritual Pamabakng yang digelar bukan sekadar simbol, melainkan mekanisme hukum adat yang mengikat secara sosial dan kultural. Pelanggaran atasnya dapat memicu sanksi adat berat, termasuk tuntutan kolektif dari 17 Timanggong.
Tidak ada respons resmi yang memuaskan
Dari sisi pemerintah, Satgas PKH menyatakan tujuannya adalah menertibkan kawasan hutan produksi eks konsesi HTI agar sesuai peraturan. Namun, hingga kini belum ada respons resmi yang memuaskan masyarakat terkait sosialisasi dan penghormatan hak adat. Masyarakat berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan wilayah Desa Rabak dan sekitarnya dari status kawasan hutan untuk memberikan kepastian hukum.
Penolakan serempak ini mencerminkan perjuangan masyarakat adat Dayak mempertahankan hak konstitusional mereka. Di tengah gencarnya investasi pertambangan dan perkebunan di Kalimantan, kasus Landak menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak asasi masyarakat asli. Tanpa dialog yang inklusif dan pengakuan penuh terhadap tanah ulayat, konflik agraria berpotensi semakin meluas.
Hingga Jumat, 27 Maret 2026, masyarakat Dayak Landak tetap berdiri tegak. Spanduk adat masih terpasang, ritual Pamabakng telah resmi, dan suara penolakan terus bergema. Mereka menyatakan: “Kami tidak pernah menyerahkan tanah adat dan ulayat kami kepada siapa pun. Ini adalah hak leluhur yang harus dilindungi negara, bukan dirampas.”
Kasus ini tidak hanya soal patok hutan, melainkan soal martabat, keadilan, dan kelangsungan hidup sebuah bangsa yang kaya akan keberagaman adat.
Pemerintah dan Satgas PKH kini dihadapkan pada pilihan: menghormati hak adat atau membiarkan ketegangan semakin memuncak di bumi Kalimantan Barat.
Penulis: Apen Panlelugen
Daftar Sumber:
1. Fakta Kalbar (17 Maret 2026) – https://faktakalbar.id/2026/03/17/tolak-lahan-dikuasai-satgas-pkh-warga-gelar-aksi-penolakan-patok-hutan-di-landak/
2. Ruai.tv (18 Maret 2026) – https://ruai.tv/berita/warga-rabak-tolak-patok-satgas-pkh-demi-pertahankan-tanah-ulayat/
3. Inside Pontianak (20 Maret 2026) – https://insidepontianak.com/landak/41781/14-tokoh-adat-di-desa-sengah-temila-tolak-satgas-pkh-dan-izin-tambang
4. Spektroom.co.id (19 Maret 2026) – https://spektroom.co.id/masyarakat-adat-sengah-temila-tolak-tambang-dan-pkh-gelar-ritual-pamabakng/
5. Mongabay.co.id (16 Maret 2026) – https://mongabay.co.id/2026/03/16/ketika-hak-plasma-dayak-pembuang-makin-tak-jelas-pasca-sita-satgas-pkh/
6. Ruai.tv dan berbagai laporan media lokal Kalbar (Maret 2026) termasuk Kompas TV, Instagram, dan Facebook resmi.