Kabupaten Landak: Riwayatmu Ini!
Kantor Bupati Landak: Simbol pusat pemerintahan kabupaten. Sumber ilustrasi https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Kantor_Bupati_Landak.jpg |
LANDAK POST: Sejarah dikatakan sah, manaka telah memenuhi 3 wajib mencakup tiga aspek penting: tokoh, peristiwa, dan setting tempat dan waktu. Ketiga elemen ini harus hadir untuk dapat disebut sebagai sejarah.
Namun, dalam penulisan sejarah, kadang-kadang elemen-elemen ini tidak selalu memiliki bobot yang sama, tergantung pada fokus dan tujuan dari penyusunan sejarah tersebut.
5 dimensi sejarah menurut Cicero
Penting untuk dicatat bahwa menurut Marcus Tullius Cicero, sejarah mengandung lima aspek utama:
- Historia vero testis temporum (sejarah adalah saksi zaman): Sejarah adalah saksi dari perubahan-perubahan dalam waktu. Ini berarti sejarah memiliki peran penting dalam merekam bagaimana suatu zaman berubah dan berkembang seiring berjalannya waktu.
- Lux veritatis (sinar kebenaran): Sejarah harus mencerminkan kebenaran. Ini menekankan pentingnya akurasi dan kejujuran dalam mendokumentasikan peristiwa sejarah.
- Vita memoriae (kenangan hidup): Sejarah membantu kita untuk menjaga kenangan hidup tentang peristiwa dan tokoh-tokoh yang penting dalam masa lalu. Ini melibatkan pelestarian ingatan sepanjang generasi.
- Magistra vitae (guru kehidupan): Sejarah harus memberikan pelajaran dan wawasan bagi kita. Kita dapat belajar dari kesalahan dan prestasi masa lalu untuk membimbing tindakan dan keputusan kita saat ini.
- Nuntia vetustatis (pesan dari masa silam): Sejarah juga berfungsi sebagai pesan atau pelajaran yang bisa kita ambil dari pengalaman orang-orang dan peristiwa masa lalu. Pesan ini dapat membantu kita untuk menghindari kesalahan yang sama dan menghargai nilai-nilai yang berharga dari masa lalu.
Jadi, sejarah bukan hanya tentang mengingat tokoh, peristiwa, dan setting tempat dan waktu. Lebih dari itu, sejarah juga tentang menjadi saksi waktu, mengungkap kebenaran, menjaga kenangan hidup, menjadi guru bagi kehidupan, dan mengambil pesan berharga dari masa silam.
Takdir sejarah Kabupaten Landak, seperti halnya takdir sejarah di tempat mana pun, memang tidak terlepas dari pengaruh ketiga elemen utama sejarah: tokoh, peristiwa, dan setting tempat/waktu.
Kita akan melihat bagaimana ketiga elemen ini saling terkait dan memainkan peran dalam membentuk sejarah Kabupaten Landak:
- Tokoh: Tokoh-tokoh dalam sejarah Kabupaten Landak mencakup pemimpin, pahlawan, tokoh masyarakat, atau individu-individu penting lainnya. Peran tokoh-tokoh ini sangat signifikan dalam membentuk jalannya sejarah kabupaten ini. Mereka mungkin memiliki peran dalam memutuskan arah pembangunan, mengambil keputusan penting, atau bahkan memimpin dalam peristiwa-peristiwa kunci seperti perlawanan terhadap penjajah atau pembangunan infrastruktur penting.
- Peristiwa: Peristiwa-peristiwa yang terjadi di Kabupaten Landak juga merupakan bagian integral dari sejarahnya. Ini bisa mencakup peristiwa sejarah seperti perubahan politik, konflik, perubahan sosial, atau peristiwa budaya yang penting. Peristiwa-peristiwa ini mencerminkan dinamika yang telah memengaruhi perkembangan wilayah ini dari waktu ke waktu.
- Setting Tempat/Waktu: Setting tempat dan waktu memainkan peran penting dalam konteks sejarah Kabupaten Landak. Tempatnya mencakup geografi, kondisi alam, dan lokasi geografis kabupaten ini, yang dapat memengaruhi perkembangan ekonomi, pertahanan, dan budaya. Waktu mengacu pada periode waktu tertentu dalam sejarah, seperti zaman kolonial, kemerdekaan, atau era modern, yang memiliki dampak berbeda pada kehidupan masyarakat dan perkembangan wilayah.
Sebagai contoh, dalam sejarah Kabupaten Landak, kita bisa membayangkan bagaimana tokoh-tokoh lokal atau nasional seperti pemimpin lokal atau tokoh nasional yang terlibat dalam gerakan perlawanan melawan penjajah memainkan peran penting dalam mengubah takdir wilayah ini.
Peristiwa seperti perang atau perubahan politik di tingkat nasional juga dapat memengaruhi kabupaten ini. Selain itu, kondisi geografis dan waktu tertentu mungkin memainkan peran dalam menentukan ekonomi atau budaya setempat.
Dengan memahami bagaimana tokoh, peristiwa, dan setting tempat/waktu berinteraksi dalam konteks sejarah Kabupaten Landak, kita dapat lebih baik menggali dan menghargai narasi sejarah wilayah ini serta bagaimana mereka membentuk identitas dan perkembangan masyarakatnya.
Sejarah merupakan cerminan dari pengaruh-pengaruh ini. Masuk ke dalam dan kembali ke alam masa yang lampau akan membantu kita memahami lebih baik sejarah dan evolusi Kabupaten Landak. Menjadikan wilayah
Aspirasi masyarakat untuk pemekaran wilayah Kabupaten Pontianak telah disuarakan sejak tahun 1957 karena Kabupaten Pontianak memiliki wilayah yang luas yaitu 18.171,20 km2.
Perkembangan selanjutnya dalam rangka membanntu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibentuk wilayah kerja pembantu Bupati Pontianak wilayah Ngabang dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 821.26-224 Tahun 1985 tanggal 13 Maret1985 yang wilayahnya meliputi empat kecamatan, yaltu Kecamatan Ngabang, KecamatanAir Besar, kecamatan Menyuke, Kecamatan Sengah Temila.
Usulan pemekaran wilayah Kabupaten Pontianak
Untuk merespon aspirasi masyarakat Kabupaten
Pontianak mengenai usul pemekaran wilayah, Gubemur Kallmantan Barat
mengeluarkan surat Nomor 135/0729/PEM.C tanggal 15 Februari 1986 perihal
Pemerkaran dan Pembentukan Daerah Otonom Tingkat II dalam Wilayah Kabupaten
Pontianak, bahwa untuk setiap rencana pemekaran atau pembentukan daerah otonom
Tingkat II memerlukan penelitian dan pengkajian secara mendalam oleh sebuah tim
Penelitian dan Evaluasi Pemekaran Daerah Tingkat II.
Atas dasar surat Gubernur di atas Bupati
Pontianak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 261 Tahun 1996 tentang Tim
Penelitian dan Evaluasi Pemekaran Daerah Tingkat II Pontianak, dan dilanjutkan
dengan pertimbangan Badan Pertimbangan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Pontianak tentang Pemekaran Daerah Tingkat II Pontianak tanggal 22 Oktober
1996.
Sejalan dengan bergumulnya reformasi yang dipicu
dengan munculnya krisis multi dimensi sejak pertengahan tahun 1997, maka
aspirasi pemekaran wilayah di berbagal daerah bermunculan termasuk lanjutan
usulan pemekaran kabupaten diproses melalul jalur politik di DPRD dan melalui
jalur eksekutif di birokrasi pemerintahan daerah, Aspirasi pemekaran yang telah
diperjuangkan dalam kurun waktu yang cukup lama itu sangat didukung olch
situasi reformasi yang mengakhiri rezim Orde Baru.
Tim
Penelitian dan Evaluasi Pemekaran Kabupaten Deerah Tingkat II Pontianak yang
telah ditetapkan tahun 1996 disempumakan lagi dengan Surat Keputusan Bupati
Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 192 tahun 1998. Hasil kerja tim didukung oleh
DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianaik dengan keputusan Nomor 8 Tahun
1998.
Dengan diagendakannya pemekaran wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak dan Kabupaten Daerah Tingkat II Landak
oleh Pemerintah Pusat maka disempurnakan kemball Surat Keputusan Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 192 Tahun 1998 dengan Surat
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 14 Tahun 1999 tanggal
28 April 1999 tentang Pembentukan Tim Penelitian dan Evaluasi Pemekaran Daerah
Tingkat II Pontianak.
Tim bertugas menyusun kerangka pikir sebagal
penjabaran rumusan usulan Badan Pertimbangan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Pontianak tentang Upaya Meninjau Kemball Status Dan Batas Daerah Otonom
dan Administratif Daerah Tingkat II Pontianak menjadi Pemerintah Daerah Tingkat
II Pontianak, dan Pemerintah Daerah Tingkat II Landak.
Susunan personil tim
Susunan personil tim terdiri dari unsur Eksekutif dan unsur Legislatif yang diketuai oleh Asisten Tata Praja Sekwilda Tingkat II Pontianak yang saat itu dijabat oleh Drs. Laurentius Bakweng, ketua Tim Legislatif diketuai oleh Saronia Telaunbanua dengan 8 orang anggota.Dari
unsur eksekutif dibagi atas tiga bidang yaltu Bidang Pemerintahan, Politik dan
Hankam dengan 8 orang anggota, Bidang Ekonomi dan Pembangunan terdiri 8 orang anggota
dan Bidang Sosial Budaya yang terdiri dari 7 orang anggota.
Dalam melaksanakan tugasnya tim bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pontianak yang saat Itu dijabat olehDrs. Comelius Kimba M Si.
Hasil kerja tim berupa data yang dituangkan dalam Buku Dokumenemekaran
Wilayah Kabupaten Daerah Tk II Pontianak selanjutnya menjadi bahan bagi
sidangsidangDPRD dan DPR RI, bahan verifikasi lapangan dengan kunjungan Komisi
IX DPR RImeninjau ke Kota Ngabang untuk melihat dan mengetahul kondisi rill
yang ada.
Pembahasan yang insnuif antara DPR RI dengan pihak Pemerintah
Kabupaten Pontianak sampai pada kesimpulan bahwa Kabupaten Pontianak layak
dimekarkan yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tanggal 4
Oktober 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak dengan Ibukotanya
berkedudukan di Ngabang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Landak, luas wilayah Kabupaten Landak 9.909,10
km2 terdiri dari wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak di Ngabang sebanyak 5
kecamatan yaitu kecamatan Ngabang, kecamatan Air Besar, kecamatan Menyuke,
kecamatan Sengah Temila dan kecamatan Meranti, wilayah tersebut ditambah dengan
kecamatan Sebangki, kecamatan Menjalin, kecamatan Kuala Behe, kecamatan Mandor dan
kecamatan Mempawah Hulu, sehungga seluruhnya menjadi 10 kecamatan.
Dengan
terbentuknya Kabupaten Landak, wilayah Kabupaten Pontianak berkurang seluas
wilayah Kabupaten Landak. Wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah
Ngabang yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13
Maret tahun 1985 Nomor 821.26-224 dinyatakan dihapus.
Kabupaten Landak mempunyal batas wilayah:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan kabupaten
Bengkayang
b Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Sanggau
c Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Pontianak
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten
Pontianak
Dukungan dan semangat masyarakat Kabupaten Landak atas terbentuknya
Kabupaten Landak sangat tinggi dan kegembiraan Itu terwujud dengan dibentuknya panitia
penyambutan yang diketual oleh Abikusno Borneo.
Peresmlan Kabupaten Landak dan pelantikan pejabat
sementara Bupati Landak yaitu Drs. H. Agus Salim, MM dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden pada tanggal 12 Oktober 1999 di Jakarta.
Untuk kelancaran pelaksanaan trugas-tugas dalam
penyelenggaraan pemerintahan maka dilakukan penyerahan personil, peralatan,
pendanaan dan dokumen secara simbolis oleh Bupati Pontianak, Drs. Cornelius
Kimha, MS.i. Kepada Pajabat Bupati Landak Drs. H. Agus Salim, M.M.
pada tahun 2000, disaksikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Aspar Aswin di
Ngabang.
Pengisian keanggotaan dewan
Dengan terbentuknya Kabupaten Landal maka pengisian keanggotaan dewan sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2000 tentang perubahan undangundang nomor 55 tahun 1999, bahwa keanggotaan dewan kabupaten landak di isi oleh anggota dewan hasil pemilu 1999 yang berasal darl daerah pemilihan Kabupaten Landak.Penetapan anggota dprd kabupaten landak sebanyak 35
Orang berdasarkan surat keputusan gubernur kalimantan barat nomor 453 tahun
2000, tanggal 15 Desember 2000 dan oleh ketua pengadilan negeri mempawah pada
tanggal 19 desember 2000 di ngabang. Ketua DPRD Kabupaten Landak pertama vaitu
Drs. Yosef Kilim.
Kemudlan berdasarkan sidang paripuma DPRD Kabupaten landak pada tanggal
19 jull 2001, terpilin bupati dan wakil bupati definitif atas nama Drs. Comelis
dan Nicodemus nehen, S.Pd. yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Landak
nomor 19 tahun 2001 tanggal 19 jull 2001 tentang penetapan kepala daerah
kabupaten landak periode 2001 s/d 2006.
Pelantikan Drs. Comnelis dan Nicodemus Nehen, S.Pd. sebagal bupati dan wakil bupati landak dilakukan oleh gubernur Kalimantan Barat
atas nama menteri dalam negeri pada tanggal 6 september 2001 di Ngabang.
Demikian sejarah singkat terbentuknya Kabupaten Landak. (Rangkaya Bada)
Sumber resmi dari:
Pemerintah Kabupaten Landak, Sekretariat
Daerah
Jalan Raya Ngabang-Pontianak KM3 Telp (0563) 2022664 Fax 2022625
Ngabang 78357