Kabupaten Landak: Riwayatmu Ini!


Kantor Bupati Landak: Simbol pusat pemerintahan kabupaten. Sumber ilustrasi https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Kantor_Bupati_Landak.jpg

LANDAK POST: Sejarah dikatakan sah, manaka telah memenuhi 3 wajib mencakup tiga aspek penting: tokoh, peristiwa, dan setting tempat dan waktu. Ketiga elemen ini harus hadir untuk dapat disebut sebagai sejarah. 

Namun, dalam penulisan sejarah, kadang-kadang elemen-elemen ini tidak selalu memiliki bobot yang sama, tergantung pada fokus dan tujuan dari penyusunan sejarah tersebut.

5 dimensi sejarah menurut Cicero

Penting untuk dicatat bahwa menurut Marcus Tullius Cicero, sejarah mengandung lima aspek utama:

  1. Historia vero testis temporum (sejarah adalah saksi zaman): Sejarah adalah saksi dari perubahan-perubahan dalam waktu. Ini berarti sejarah memiliki peran penting dalam merekam bagaimana suatu zaman berubah dan berkembang seiring berjalannya waktu.
  2. Lux veritatis (sinar kebenaran): Sejarah harus mencerminkan kebenaran. Ini menekankan pentingnya akurasi dan kejujuran dalam mendokumentasikan peristiwa sejarah.
  3. Vita memoriae (kenangan hidup): Sejarah membantu kita untuk menjaga kenangan hidup tentang peristiwa dan tokoh-tokoh yang penting dalam masa lalu. Ini melibatkan pelestarian ingatan sepanjang generasi.
  4. Magistra vitae (guru kehidupan): Sejarah harus memberikan pelajaran dan wawasan bagi kita. Kita dapat belajar dari kesalahan dan prestasi masa lalu untuk membimbing tindakan dan keputusan kita saat ini.
  5. Nuntia vetustatis (pesan dari masa silam): Sejarah juga berfungsi sebagai pesan atau pelajaran yang bisa kita ambil dari pengalaman orang-orang dan peristiwa masa lalu. Pesan ini dapat membantu kita untuk menghindari kesalahan yang sama dan menghargai nilai-nilai yang berharga dari masa lalu.

Jadi, sejarah bukan hanya tentang mengingat tokoh, peristiwa, dan setting tempat dan waktu. Lebih dari itu, sejarah juga tentang menjadi saksi waktu, mengungkap kebenaran, menjaga kenangan hidup, menjadi guru bagi kehidupan, dan mengambil pesan berharga dari masa silam.

Takdir sejarah Kabupaten Landak, seperti halnya takdir sejarah di tempat mana pun, memang tidak terlepas dari pengaruh ketiga elemen utama sejarah: tokoh, peristiwa, dan setting tempat/waktu. 

Kita akan melihat bagaimana ketiga elemen ini saling terkait dan memainkan peran dalam membentuk sejarah Kabupaten Landak:

  1. Tokoh: Tokoh-tokoh dalam sejarah Kabupaten Landak mencakup pemimpin, pahlawan, tokoh masyarakat, atau individu-individu penting lainnya. Peran tokoh-tokoh ini sangat signifikan dalam membentuk jalannya sejarah kabupaten ini. Mereka mungkin memiliki peran dalam memutuskan arah pembangunan, mengambil keputusan penting, atau bahkan memimpin dalam peristiwa-peristiwa kunci seperti perlawanan terhadap penjajah atau pembangunan infrastruktur penting.
  2. Peristiwa: Peristiwa-peristiwa yang terjadi di Kabupaten Landak juga merupakan bagian integral dari sejarahnya. Ini bisa mencakup peristiwa sejarah seperti perubahan politik, konflik, perubahan sosial, atau peristiwa budaya yang penting. Peristiwa-peristiwa ini mencerminkan dinamika yang telah memengaruhi perkembangan wilayah ini dari waktu ke waktu.
  3. Setting Tempat/Waktu: Setting tempat dan waktu memainkan peran penting dalam konteks sejarah Kabupaten Landak. Tempatnya mencakup geografi, kondisi alam, dan lokasi geografis kabupaten ini, yang dapat memengaruhi perkembangan ekonomi, pertahanan, dan budaya. Waktu mengacu pada periode waktu tertentu dalam sejarah, seperti zaman kolonial, kemerdekaan, atau era modern, yang memiliki dampak berbeda pada kehidupan masyarakat dan perkembangan wilayah.

Sebagai contoh, dalam sejarah Kabupaten Landak, kita bisa membayangkan bagaimana tokoh-tokoh lokal atau nasional seperti pemimpin lokal atau tokoh nasional yang terlibat dalam gerakan perlawanan melawan penjajah memainkan peran penting dalam mengubah takdir wilayah ini. 

Peristiwa seperti perang atau perubahan politik di tingkat nasional juga dapat memengaruhi kabupaten ini. Selain itu, kondisi geografis dan waktu tertentu mungkin memainkan peran dalam menentukan ekonomi atau budaya setempat.

Dengan memahami bagaimana tokoh, peristiwa, dan setting tempat/waktu berinteraksi dalam konteks sejarah Kabupaten Landak, kita dapat lebih baik menggali dan menghargai narasi sejarah wilayah ini serta bagaimana mereka membentuk identitas dan perkembangan masyarakatnya. 

Sejarah merupakan cerminan dari pengaruh-pengaruh ini. Masuk ke dalam dan kembali ke alam masa yang lampau akan membantu kita memahami lebih baik sejarah dan evolusi Kabupaten Landak. Menjadikan wilayah 

Sejarah singkat Kabupaten Landak 
Kabupaten Landak terbentuk melalul proses yang panjang. Banyak pihak terlibat dan memiliki peran masing-masing dalam kurun waktu tertentu, ada yang hanya sebatas ide, ada yang langsung dengan penjajakan dan pendekatan ke pemerintah provinsi dan pusat, ada yang berperan menylapkan administrasi dan data yang diperlukan. 

Dokumen adalah salah satualat bukti yang kuat lagi sahih untuk penelitian sejarah. LANDAK POST mendapatkannya dari sumber sah dan tepercaya untuk mengembangkan narasi ini, dan menaruhnya dalam konteks.

Kontribusi yang diberikan ada yang bersifat politis dan ada yang bersifat administratif. Kronologis terbentuknya Kabupaten Landak merupakan komponen-komponen dari suatu sistem yang saling melengkapi, saling terkait, dan saling berhubungan.

Aspirasi masyarakat untuk pemekaran wilayah Kabupaten Pontianak telah disuarakan sejak tahun 1957 karena Kabupaten Pontianak memiliki wilayah yang luas yaitu 18.171,20 km2. 

Kemudlan usulan pemekaran muncul lagi tahun 1970-an akan tetapi tidak pernah ditanggapi oleh pemerintah tingkat atas baik pemerintah provinsi apalagi pemerintah pusat. Usulan hanya sekedar menjadi wacana karena tidak ada tanda-tanda untuk dipenuhl oleh pemerintah pusat.

Perkembangan selanjutnya dalam rangka membanntu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibentuk wilayah kerja pembantu Bupati Pontianak wilayah Ngabang dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 821.26-224 Tahun 1985 tanggal 13 Maret1985 yang wilayahnya meliputi empat kecamatan, yaltu Kecamatan Ngabang, KecamatanAir Besar, kecamatan Menyuke, Kecamatan Sengah Temila. 

Usulan pemekaran wilayah Kabupaten Pontianak

Usulan pemekaran wilayah Kabupaten Pontianak muncul kemball tahun 1992 dari DPRD Kabupaten Daerah Tk II Pontianak Periode 1992-1997 yang dituangkan dalam rumusan keputusan DPRD Tingkat II Pontianak No 01 Tahun 1992 tanggal 6 Januari 1992 tentang Peryataan Pendapat Mengenal Pemekaran Daerah Tingkat II Pontianak.

Untuk merespon aspirasi masyarakat Kabupaten Pontianak mengenai usul pemekaran wilayah, Gubemur Kallmantan Barat mengeluarkan surat Nomor 135/0729/PEM.C tanggal 15 Februari 1986 perihal Pemerkaran dan Pembentukan Daerah Otonom Tingkat II dalam Wilayah Kabupaten Pontianak, bahwa untuk setiap rencana pemekaran atau pembentukan daerah otonom Tingkat II memerlukan penelitian dan pengkajian secara mendalam oleh sebuah tim Penelitian dan Evaluasi Pemekaran Daerah Tingkat II.


Atas dasar surat Gubernur di atas Bupati Pontianak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 261 Tahun 1996 tentang Tim Penelitian dan Evaluasi Pemekaran Daerah Tingkat II Pontianak, dan dilanjutkan dengan pertimbangan Badan Pertimbangan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak tentang Pemekaran Daerah Tingkat II Pontianak tanggal 22 Oktober 1996.


Sejalan dengan bergumulnya reformasi yang dipicu dengan munculnya krisis multi dimensi sejak pertengahan tahun 1997, maka aspirasi pemekaran wilayah di berbagal daerah bermunculan termasuk lanjutan usulan pemekaran kabupaten diproses melalul jalur politik di DPRD dan melalui jalur eksekutif di birokrasi pemerintahan daerah, Aspirasi pemekaran yang telah diperjuangkan dalam kurun waktu yang cukup lama itu sangat didukung olch situasi reformasi yang mengakhiri rezim Orde Baru.

Tim Penelitian dan Evaluasi Pemekaran Kabupaten Deerah Tingkat II Pontianak yang telah ditetapkan tahun 1996 disempumakan lagi dengan Surat Keputusan Bupati Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 192 tahun 1998. Hasil kerja tim didukung oleh DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianaik dengan keputusan Nomor 8 Tahun 1998.


Dengan diagendakannya pemekaran wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak dan Kabupaten Daerah Tingkat II Landak oleh Pemerintah Pusat maka disempurnakan kemball Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 192 Tahun 1998 dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 14 Tahun 1999 tanggal 28 April 1999 tentang Pembentukan Tim Penelitian dan Evaluasi Pemekaran Daerah Tingkat II Pontianak.


Tim bertugas menyusun kerangka pikir sebagal penjabaran rumusan usulan Badan Pertimbangan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak tentang Upaya Meninjau Kemball Status Dan Batas Daerah Otonom dan Administratif Daerah Tingkat II Pontianak menjadi Pemerintah Daerah Tingkat II Pontianak, dan Pemerintah Daerah Tingkat II Landak.

Susunan personil tim

Susunan personil tim terdiri dari unsur Eksekutif dan unsur Legislatif yang diketuai oleh Asisten Tata Praja Sekwilda Tingkat II Pontianak yang saat itu dijabat oleh Drs. Laurentius Bakweng, ketua Tim Legislatif diketuai oleh Saronia Telaunbanua dengan 8 orang anggota. 

Dari unsur eksekutif dibagi atas tiga bidang yaltu Bidang Pemerintahan, Politik dan Hankam dengan 8 orang anggota, Bidang Ekonomi dan Pembangunan terdiri 8 orang anggota dan Bidang Sosial Budaya yang terdiri dari 7 orang anggota. 

Dalam melaksanakan tugasnya tim bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pontianak yang saat Itu dijabat olehDrs. Comelius Kimba M Si.

Hasil kerja tim berupa data yang dituangkan dalam Buku Dokumenemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tk II Pontianak selanjutnya menjadi bahan bagi sidangsidangDPRD dan DPR RI, bahan verifikasi lapangan dengan kunjungan Komisi IX DPR RImeninjau ke Kota Ngabang untuk melihat dan mengetahul kondisi rill yang ada. 

Pembahasan yang insnuif antara DPR RI dengan pihak Pemerintah Kabupaten Pontianak sampai pada kesimpulan bahwa Kabupaten Pontianak layak dimekarkan yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak dengan Ibukotanya berkedudukan di Ngabang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak, luas wilayah Kabupaten Landak 9.909,10 km2 terdiri dari wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak di Ngabang sebanyak 5 kecamatan yaitu kecamatan Ngabang, kecamatan Air Besar, kecamatan Menyuke, kecamatan Sengah Temila dan kecamatan Meranti, wilayah tersebut ditambah dengan kecamatan Sebangki, kecamatan Menjalin, kecamatan Kuala Behe, kecamatan Mandor dan kecamatan Mempawah Hulu, sehungga seluruhnya menjadi 10 kecamatan. 

Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, wilayah Kabupaten Pontianak berkurang seluas wilayah Kabupaten Landak. Wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Maret tahun 1985 Nomor 821.26-224 dinyatakan dihapus.

Kabupaten Landak mempunyal batas wilayah:

a. Sebelah Utara berbatasan dengan kabupaten Bengkayang
b Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Sanggau
c Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Pontianak

d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Pontianak

Dukungan dan semangat masyarakat Kabupaten Landak atas terbentuknya Kabupaten Landak sangat tinggi dan kegembiraan Itu terwujud dengan dibentuknya panitia penyambutan yang diketual oleh Abikusno Borneo.

Peresmlan Kabupaten Landak dan pelantikan pejabat sementara Bupati Landak yaitu Drs. H. Agus Salim, MM dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden pada tanggal 12 Oktober 1999 di Jakarta.

Untuk kelancaran pelaksanaan trugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan maka dilakukan penyerahan personil, peralatan, pendanaan dan dokumen secara simbolis oleh Bupati Pontianak, Drs. Cornelius Kimha, MS.i. Kepada Pajabat Bupati Landak Drs. H. Agus Salim, M.M. pada tahun 2000, disaksikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Aspar Aswin di Ngabang.

Pengisian keanggotaan dewan

Dengan terbentuknya Kabupaten Landal maka pengisian keanggotaan dewan sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2000 tentang perubahan undangundang nomor 55 tahun 1999, bahwa keanggotaan dewan kabupaten landak di isi oleh anggota dewan hasil pemilu 1999 yang berasal darl daerah pemilihan Kabupaten Landak. 

Penetapan anggota dprd kabupaten landak sebanyak 35 Orang berdasarkan surat keputusan gubernur kalimantan barat nomor 453 tahun 2000, tanggal 15 Desember 2000 dan oleh ketua pengadilan negeri mempawah pada tanggal 19 desember 2000 di ngabang. Ketua DPRD Kabupaten Landak pertama vaitu Drs. Yosef Kilim.

Kemudlan berdasarkan sidang paripuma DPRD Kabupaten landak pada tanggal 19 jull 2001, terpilin bupati dan wakil bupati definitif atas nama Drs. Comelis dan Nicodemus nehen, S.Pd. yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Landak nomor 19 tahun 2001 tanggal 19 jull 2001 tentang penetapan kepala daerah kabupaten landak periode 2001 s/d 2006.

Pelantikan Drs. Comnelis dan Nicodemus Nehen, S.Pd. sebagal bupati dan wakil bupati landak dilakukan oleh gubernur Kalimantan Barat atas nama menteri dalam negeri pada tanggal 6 september 2001 di Ngabang.


Demikian sejarah singkat terbentuknya Kabupaten Landak. (Rangkaya Bada)

Sumber resmi dari:
Pemerintah Kabupaten Landak, Sekretariat Daerah
Jalan Raya Ngabang-Pontianak KM3 Telp (0563) 2022664 Fax 2022625
Ngabang 78357

"Sejarah Singkat Berdirinya Kabupaten Landak." *)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url